Seandainya ada warga atau masyarakat yang ada memiliki gejala-gejala seperti Covid-19 ini, kata dia,
harus cepat-cepat diperiksakan jangan dibiarkan karena kalau cepat dideteksi pengendaliannya lebih
mudah, lebih mudah dibatasi sehingga orang-orang yang pernah kontak langsung bisa ditangani
“Yang dicabut ini aturan tentang PPKM, jadi untuk transportasi akan tetap mendorong prokes.
Untuk transportasi tertentu seperti pesawat udara, kereta api dan transportasi umum lainnya tetap harus
Prokes. Bahkan untuk pesawat dan kereta api ini menerapkan harus sudah vaksin booster satu,”
katanya.
Saat ini perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim per 31 Desember ada 5
orang dan semuanya dalam perawatan mandiri di rumah.