Gaji guru honorer yang dibayarkan dari dana BOS dimasukkan dalam map Dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honorarium atau gaji guru honorer dapat diambil paling banyak 50 persen dari dana BOS reguler yang diterima satuan pendidikan.
Pembayaran ini dilakukan kepada guru atau staf pengajar. Guru yang menerima honorarium harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Status bukan aparatur sipil negara
2. Terdaftar di Dapodik
3. Memiliki NUPK
4. Tidak menerima tunjangan profesi guru.