Selain guru honorer, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa tidak hanya guru honorer yang dapat menerima gaji dari dana BOS sekolah.
Tenaga pengajar yang bekerja pada satuan pendidikan yang bersangkutan juga dapat menerima gaji dari dana BOS apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jabatan tenaga pengajar bukan ASN
Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan berdasarkan surat keputusan atau kewenangan.
Pemenuhan syarat kepemilikan NUPTK dan pembayaran upah sebesar-besarnya 50 persen dapat dikecualikan dalam hal penentuan keadaan alam atau selain bencana alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Untuk pembayaran gaji guru honorer atau tenaga kependidikan diberikan setiap bulan untuk jasa guru honorer atau tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk biaya yang dibayarkan untuk penyelenggaraan kegiatan satuan pendidikan.