OKES.CO.ID - Dana BOS atau bantuan operasional sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Ketentuan pembayaran gaji guru honorer diatur oleh Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).
Masalah pembayaran atau pemberian gaji guru honorer tertuang dalam Pasal 39 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan yang diundangkan pada 28 Desember 2022 ini merupakan peraturan terbaru dan mengatur pengelolaan dana BOS, termasuk pemberian gaji kepada guru honorer dan tenaga pengajar di satuan sekolah.
Pemerintah menyediakan dana BOS sendiri kepada satuan pendidikan penerima untuk membiayai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dalam rangka penarikan dana BOS.
Diberitakan bahwa pembayaran honorarium tersebut masuk dalam komponen penarikan Dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi Dana BOS Reguler lainnya.
Perlu diketahui bahwa komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yaitu komponen dana BOS saat ini dan komponen dana BOS kinerja.