PALEMBANG, OKES.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah menghentikan program penghapusan pajak kendaraan bermotor pada 2023.
Tujuannya agar ada kebijakan yang efektif untuk menghapus data STNK kendaraan yang belum membayar pajak selama 2 tahun.
Tahun ini, pemerintah akan memberlakukan ketentuan penghapusan STNK dan KTP kendaraan bermotor.
Data STNK akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperbaharui STNK minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapusbukukan tidak dapat didaftarkan kembali,” bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.