Jika tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.
“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan BHA setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan data STNK tunggakan PKB harus segera dilaksanakan.
Selain itu, menurut catatan Korlantas Polri, sekitar 50 persen pemilik kendaraan bermotor di Indonesia lalai membayar pajak kendaraannya.
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang ini, data mobil atau motor pasti akan terhapus jika pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.