Apabila data kendaraan tidak dapat didaftarkan ulang, maka kendaraan bermotor tersebut akan dipalsukan secara permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir ." Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, baru-baru ini mengatakan.
Tujuan kebijakan penghapusan data STNK diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepatuhan pembayaran PKB oleh pemilik kendaraan bermotor masih rendah.
Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan STNK kendaraan bermotor yang STNK-nya telah habis masa berlakunya selama 2 tahun harus dibarengi dengan diakhirinya kebijakan pemutihan oleh pemerintah daerah.