Hutang tersebut, masih kata Hanafi tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
Seperti Dinas PU PR OKU, dinas Perkim OKU, Dinas kesehatan OKU, Sekretaris Dewan(Sekwan) dan Dana Desa.
BACA JUGA:H Marjito Dorong Pemerintah Atasi Banjir, Begini Sarannya
Namun, berapa rinciannya, Hanafi tak menyebutkan secara rinci hutang di masing-masing OPD tersebut.
"Hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 nilainya Rp67 M, "kata Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, pemerintah Kabupaten OKU terpaksa berhutang ke pihak ketiga disebabkan, dua hal. Pertama, pendapatan asli daerah atau PAD tak penuhi target.
Yang kedua yaitu dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab OKU tak sesuai harapan.
Sehingga mau tidak mau sejumlah kegiatan milik Pemkab OKU yang sudah dikerjakan 100 persen oleh pihak ketiga, tidak bisa dibayarkan pada tahun tersebut.
"Ya gimana mau bayar kalau uang nya aja tak ada. Sementara dana yang ada hanya mampu membayar 75 persen dari total nilai setiap kegiatan yang ada ,"sebutnya.
Mengenai kapan hutang pemkab OKU ke pihak ketiga akan dibayarkan, Hanafi mengaku kurang tahu.