OKES.CO.ID, OKU - Setelah melalui kajian antara DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Hukum Setda OKU, dari 9 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten OKU kepada pimpinan DPRD OKU, akhirnya disepakati 6 usulan yang menjadi Propemperda Kabupaten OKU tahun 2023.
Usulan tersebut disampaikan Pemkab OKU ke pimpinan DPRD OKU melalui surat Bupati OKU tanggal 26 Desember 2022 nomor 180.342/107/III/2022 hal Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.
Hal tersebut terungkap melalui Rapat paripurna ke-1 DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke - 2 tahun sidang 2023 dalam rangka pengesahan Program Pembentukan Perda Kabupaten OKU tahun 2023 yang disampaikan Sekda OKU, H Achmad Tarmizi, di ruang rapat paripurna DPRD OKU, Senin, 30 Januari 2023.
Sembilan usulan tersebut yakni Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, Pajak daerah dan retribusi daerah, Perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU, Pemilihan Kepala Desa, Penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja Baturaja, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Oku tahun 2012-2032.
Terhadap sembilan usulan Propemperda tahun 2023 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU, telah disepakati enam usulan yang akan menjadi program Perda Kabupaten OKU tahun 2023.
"Yaitu, Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumum perumahan, Pajak daerah dan retribusi daerah, Pemilihan Kepala Desa, Penyertaan modal PDAM Tirta Raja Baturaja, Perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja dan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2012 - 2023," terang Tarmizi.
Diterangkan Tarmizi, masyarakat penghuni Perumahan membutuhkan lingkungan Perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang berkelanjutan.