"Pengaturan tentang Pilkades di Kabupaten OKU telah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkades sebagaimana telah mengalami tiga kali perubahan yaitu Perda nomor 6 Tahun 2017, Perda nomor 9 tahun 2018 dan Perda nomor 10 tahun 2021. Sehingga dalam rangka efektifnya penggunaan Perda tentang Pilkades perlu dilakukan penyusunan kembali terhadap Perda dimaksud," terang Tarmizi.
Dilanjutkan Tarmizi, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten OKU mendapatkan hibah berdasarkan naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh melalui pengadaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berupa sarana dan prasarana pengelolaan air bersih, yang pemanfaatannya tentu akan dilakukan oleh PDAM Tirta raja Kabupaten OKU.
"Status kepemilikan barang milik negara yang dihibahkan tersebut tentu masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten OKU. Dengan demikian tidak serta-merta dapat dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Raja OKU. Hal ini berkaitan dengan karakteristik BUMD yang diantaranya yaitu modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat maupun yang berasal dari APBD Kabupaten OKU, serta sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah oleh PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU, maka sesuai ketentuan pasal 411 ayat 3 Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Propemperda Kabupaten OKU," tukas Tarmizi.
Dijelaskan Tarmizi, perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas BPR Baturaja, bahwa dalam pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten OKU nomor 1 Tahun 2021, diatur bahwa modal dasar pendirian PT BPR Baturaja (Perseroda) sebesar Rp 15 miliar, hingga saat ini telah terpenuhi secara keseluruhan.
"Dalam kondisi seperti ini, pemegang saham tidak dapat melakukan penyertaan modal lagi, baik yang bersumber dari APBD, hasil pembagian dividen dan atau sumber lainnya yang sah. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten OKU nomor 1 Tahun 2021 menjadi Perseroan Terbatas BPR Baturaja," jelas Tarmizi.
Dilanjutkan Tarmizi, selain untuk mengubah modal dasar dalam rangka peningkatan modal di sektor PT BPR Baturaja (Perseroda), perubahan Perda juga diharapkan dapat memberi kesempatan kepada perorangan, badan hukum dan atau Pemerintah Daerah lainnya untuk menjadi pemegang saham PT BPR Baturaja (Perseroda) dengan ketentuan Pemkab OKU tetap sebagai pemegang saham pengendali.
"Agar PT BPR Baturaja (Perseroda) dapat mengoptimalkan kegiatan usahanya dengan baik dan dapat menggerakkan perekonomian daerah sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU," tukas Tarmizi.