Selain itu, lanjut Tarmizi, dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang di Kabupaten OKU telah ditetapkan Perda nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Oku tahun 2012-2023, yang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pengaturan yang sudah tidak relevan lagi.
"Hal ini disebabkan karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan nasional, dan dinamika internal Kabupaten OKU," ucap Tarmizi. *