"Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten OKU," ucap Tarmizi.
Dikatakan Tarmizi, saat ini penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten OKU telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2021 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum Perumahan dan permukiman.
"Namun, berdasarkan monitoring center for prevention (MCP) yang merupakan aplikasi yang dikembangkan komisi pemberantasan korupsi untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, untuk optimalisasi pelaksanaan penyerahan prasarana, dan utilitas umum perumahan harus diatur melalui Peraturan Daerah," tukas Tarmizi.
Ditambahkan Tarmizi, terkait pajak daerah dan retribusi daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten OKU saat ini diatur dalam 11 Perda tentang Pajak Daerah dan 3 Perda tentang retribusi, yang penyusunannya mempedomani undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Berdasarkan pasal 94 undang-undang nomor 1 Tahun 2002, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam suatu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," ungkap Tarmizi.
Dilanjutkan Tarmizi, dalam ketentuan pasal 187 huruf b UU nomor 1 Tahun 2002, memberi waktu berlakunya pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 5 Januari 2022..Sehingga Perda OKU yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
"Untuk itu perlu segera menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang baru berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2002, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten OKU," imbuhnya.
Untuk pemilihan Kepala Desa, lanjut Tarmizi, dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mengatur terkait Pilkades dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten OKU sebelumnya, maka untuk menghadapi Pilkades serentak Kabupaten OKU tahun 2024, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pilkades.