OKES.CO.ID – Penggolongan SIM C untuk kendaraan sepeda motor, mulai diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengatur penggolongan jenis SIM C ini.
Untuk diketahui SIM C digunakan untuk motor 250 cc ke bawah, kemudian mesin motor 250-500 cc SIM C I, dan motor 500 cc ke atas SIM C II.
Nah untuk ujian SIM C I, polisi menyiapkan ratusan motor gede (moge).
“Pengadaan moge 132 unit untuk ujian SIM C I. Bulan Depan (Februari) ujian SIM C I bisa diuji coba, “ ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ratusan moge ini, sambung dia, akan disebar ke seluruh Indonesia. Rinciannya, per Polda menerima dua sampai tiga unit kendaraan uji ini.
“Jumlah motor yang diberikan tiap Polda berbeda. Disesuaikan dengan tipe Poldanya, “ jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membolehkan masyarakat menggunakan kendaraannya sendiri untuk ujian SIM.