Gegara Syarat TPP, ASN di OKU Menjerit, Ini Sebabnya

Kamis 02-02-2023,17:55 WIB
Reporter : Imam N
Editor : Mustofa

Sebelumnya, asbensi ASN OKU menggunakan mesin fingerprint. Tapi absensi tersebut juga tidak abadi.

 

Kebijakan absensi menggunakan smarphone diberlakukan sejak 1 Februari 2023. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pj Bupati OKU melalui Sekda OKU  dengan mengeluarkan Surat  Edaran(SE).

 

SE termaktub  dengan nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tertanggal 31 Januari 2023 . SE tersebut ditembuskan kepada 6 pimpinan instansi di lingkungan Pemkab OKU.  Yakni kepada Inspektur OKU, Sekretaris DPRD OKU, Kaban/Kadin se OKU, Kasat Pol PP OKU, Kabag Setda OKU, dan Camat serta Lurah se OKU. *

 

Isi surat ada 6 poin penting, sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan aplikasi E-Kinerja terhitung mulai 1 Februari 2023 menggunakan absensi smartphone Android OS 10 dan input laporan kegiatan harian di E-Kinerja. 

2. Ketentuan absensi sebagai berikut: 

a) seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU melakukan absensi melalui Smartphone Android minimal OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor masing masing; 

b) Absensi dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni absensi saat masuk kerja dan pulang kerja;

 c) Absensi masuk kerja dapat dibuka pada pukul 06.30 WIB (60 menit sebelum jam kerja masuk) sampai dengan pukul 08.30 WIB (60 menit setelah jam kerja masuk);

d) Apabila absen dilaksanakan diatas pukul 7.30 WIB maka akan dikenakan pengurangan TPP; 

e) Absensi pulang kerja dapat dibuka pada pukul 16.00 WIB dan secara otomatis tertutup pada pukul 18.00 WIB; 

f) Absensi dilaksanakan dalam radius 50 meter dari titik koordinat masing masing OPD; 

g) Apabila ASN tidak absensi pada pagi hari (jam masuk kerja) maka secara otomatis absensi tidak bisa digunakan; 

Kategori :