Sebelumnya, asbensi ASN OKU menggunakan mesin fingerprint. Tapi absensi tersebut juga tidak abadi.
Kebijakan absensi menggunakan smarphone diberlakukan sejak 1 Februari 2023. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pj Bupati OKU melalui Sekda OKU dengan mengeluarkan Surat Edaran(SE).
SE termaktub dengan nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tertanggal 31 Januari 2023 . SE tersebut ditembuskan kepada 6 pimpinan instansi di lingkungan Pemkab OKU. Yakni kepada Inspektur OKU, Sekretaris DPRD OKU, Kaban/Kadin se OKU, Kasat Pol PP OKU, Kabag Setda OKU, dan Camat serta Lurah se OKU. *
Isi surat ada 6 poin penting, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan aplikasi E-Kinerja terhitung mulai 1 Februari 2023 menggunakan absensi smartphone Android OS 10 dan input laporan kegiatan harian di E-Kinerja.
2. Ketentuan absensi sebagai berikut:
a) seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU melakukan absensi melalui Smartphone Android minimal OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor masing masing;
b) Absensi dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni absensi saat masuk kerja dan pulang kerja;
c) Absensi masuk kerja dapat dibuka pada pukul 06.30 WIB (60 menit sebelum jam kerja masuk) sampai dengan pukul 08.30 WIB (60 menit setelah jam kerja masuk);
d) Apabila absen dilaksanakan diatas pukul 7.30 WIB maka akan dikenakan pengurangan TPP;
e) Absensi pulang kerja dapat dibuka pada pukul 16.00 WIB dan secara otomatis tertutup pada pukul 18.00 WIB;
f) Absensi dilaksanakan dalam radius 50 meter dari titik koordinat masing masing OPD;
g) Apabila ASN tidak absensi pada pagi hari (jam masuk kerja) maka secara otomatis absensi tidak bisa digunakan;