banner

Tak Semua ASN OKU Bisa WFH, Layanan Publik dan Pejabat Strategis Wajib Tetap di Kantor, Nih Daftarnya

Tak Semua ASN OKU Bisa WFH, Layanan Publik dan Pejabat Strategis Wajib Tetap di Kantor, Nih Daftarnya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS – Penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Sejumlah pejabat dan unit layanan strategis dipastikan tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik di tengah penerapan sistem Work From Home (WFH).

Pengecualian tersebut mencakup pejabat struktural penting seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat Administrator (Eselon III). Selain itu, unsur pemerintahan wilayah seperti camat dan lurah atau kepala desa juga tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor.

Tak hanya itu, unit layanan yang bersifat darurat dan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. Di antaranya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta layanan kegawatdaruratan kesehatan seperti Public Safety Center 119.

BACA JUGA:Penyegelan Enam kios di Pasar Atas OKU Kembali Diperiksa Polisi

Satuan Satuan Polisi Pamong Praja juga masuk dalam kategori yang wajib tetap bekerja dari kantor, mengingat perannya dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.

Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan di bawah Dinas Lingkungan Hidup, serta pengelolaan ruang terbuka publik juga tetap berjalan normal tanpa skema WFH.

Unit pelayanan administrasi vital seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dipastikan tetap memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

Sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan ini. Seluruh fasilitas kesehatan, termasuk RSUD H. Ibnu Sutowo Baturaja, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan daerah tetap beroperasi penuh dengan sistem WFO.

Begitu pula dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, yang tetap menjalankan aktivitas secara langsung.

BACA JUGA:Bupati OKU Resmi Terapkan Kebijakan WFH-WFO Kerja Fleksibel ASN Berlaku Hari Jumat

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU juga termasuk dalam daftar unit yang tidak terdampak kebijakan WFH, guna memastikan optimalisasi penerimaan daerah tetap berjalan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan pentingnya efisiensi anggaran melalui kebijakan ini. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan penghitungan penghematan, mulai dari biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak, air, hingga penggunaan telepon.

Hasil penghematan tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi kebijakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: