"Penentuan desa yang akan mewakili provinsi Sumsel sebagai Desa Antikorupsi, akan ditentukan setelah tim kembali ke Jakarta dan membahas hasil observasi dengan tim pusat, "sebutnya.
Nah, dari ketiga desa yang diobservasi, satu desa nantinya akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi mewakili provinsi Sumsel.
Sekda OKU H. Achmad Tarmizi, menyampaikan Observasi Program Desa Anti Korupsi di Desa Karang Dapo ini, sudah pasti terobosan kerja dan itikad kuat Kades Karang Dapo untuk menjadikan desa ini sebagai percontohan dalam hal pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pungsi pemerintahan, tata kelola administrasi keuangan desa, dan sistem layanan publik di desa ini.
“Saya sangat bangga, dan sudah pasti memberikan apresiasi atas ide dan gagasan, serta tekad dan semangat yang kuat semacam ini, untuk menjadikan Desa Karang Dapo ini sebagai contoh bagi desa-desa lainnya. Karena tujuannya sangat relevan dengan semangat bangsa Indonesia dan khususnya pemerintah Kabupaten OKU untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan, mandiri, "ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Program Desa Antikorupsi ini bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
Selain itu, Kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang telah merespon dan mendukung sepenuhnya usul Desa Karang Dapo untuk menjadi salah satu Desa Nominasi sebagai Desa Anti Korupsi.
“Tentunya, kami membutuhkan bimbingan dan arahan tentang tata cara menata sistem pemerintahan desa yang bersih, jujur, transparan, berintegritas, dan akuntabel sehingga sangat layak untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi, " ungkapnya.
Oleh karenanya, melalui kesempatan yang penting ini, mari kita manfaatkan kegiatan audiensi dan observasi tim KPK RI untuk menggali informasi dan pemahaman aturan yang harus kita pedomani dan kita patuhi.