Petugas keamanan melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol BG 8736 Q.
BACA JUGA:Bikin Resah, Puluhan Kendaraan Ditilang Satlantas OKU
Akibat pencurian tersebut pihak PT Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp.2.690.800.-.
Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegas AKP Joni Indrayana. (*)
BACA JUGA:Gegara Pamer Burung, Pemuda Lahat Dikurung Polres Lampung Tengah, Begini Modusnya