MURATARA- OKES.CO.ID-Polres Muratara menerima laporan terkait asi pencurian buah sawit milik PT London Sumatera (Lonsum) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Sumsel.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana menjelaskan, bahwa Pelapornya Zulkarnain (32) security di kawasan perusahaan tersebut.
'Sekuriti memergoki pelaku sedang mengambil sawit di area milik perusahaan PT Lonsum. langsung melakukan tindak lanjut menangkap dua orang yang dicurigai sebagai pencuri sawit," katanya.
Kedua tersangka inisial MT (45) dan CP (32), jelas Joni, merupakan warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel. Berhasil diamankan.
BACA JUGA:Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tiga Kali Berturut Disabet Kabupaten OKU
"Dalam kasus ini diamankan barang bukti satu buah tojok, 58 janjang buah sawit dengan berat 1.240 Kg," ungkapnya.
Dilanjutkan Akp Joni, berikut satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam Nopol BG 8736 Q diduga digunakan tersangka untuk mengakut sawit hasil curian.
Aksi kedua terduga pelaku kepergok Tim Security PT Lonsum yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi.