Bingung Cara Pindah KK Pakai Cara Online, Lengkapi Syarat ini Semoga Berhasil

Kamis 11-05-2023,23:49 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online

OKES.CO.ID - Bagi kalian yang baru saja berpindah domisili ke luar daerah tempat tinggal tentu akan  memerlukan kartu keluarga (KK) baru. Tentu ini diperlukan untuk terdaftar sebagai warga di tempat domisili baru. 

 

Banyak cara untuk melakukan perubahan data Kartu keluarga dengan syarat tertentu seperti mendatangi kantor disdukcapil terdekat.

 

Namun di Zaman era digital saat ini tentu semua hal bisa dipermudah tanpa harus repot mendatangi kantor dan butuh waktu untuk antrie. Dengan sudah adanya proses secara online yang disiapkan pemerintah. 

 

Nah, dengan begitu syarat dan ketentuan yang diterapkan tetap harus dipenuhi agar kamu dapat melakukan dengan sukses. Berikut ini beberapa cara agar kamu bisa terdaftar atau merubah data baru di Kartu Keluarga kamu secara online.Cekidot.

 

1. Menyiapkan surat pengantar RT dan RW setempat

 

2. Teruskan surat keterangan RT dan RW sampai ke tingkat kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan permohanan pindah resmi

 

3. Menyiapkan KTP, KK, dan surat pengantar keterangan permohanan pindah.

 

4. Masuk ke menu layanan Disdukcapil sesuai domisili yang telah menyediakan layanan surat pindah online, contohnya laman

Kategori :