- Pas Foto berukuran 3x4 3 lembar
- SKP (Surat Keterangan Pindah ) yang telah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- SKP tembusan yang sudah distempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan.
Nah sekarang kamu sudah tahu kan, Semoga berhasil.