MELANGGAR! 22 SPBU ini Kena Skorsing, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu 31-05-2023,13:39 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online

PALEMBANG –OKES.NEWS, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo, menegasakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan program subsidi tepat.

Menurutnya, program tesebut nantinya bisa memantau Penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak.

Dia melanjutkan bawha terhitung tahun ini pihaknya telah memberikan sanksi kepada 22 SPBU di wilayah Sumbagsel, meliputi 10 di Jambi, 7 di Sumsel, 3 di Bangka Belitung, dan 2 di Lampung yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu sanksinya berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terbakar, Kapolsek Gunung Megang Dicopot

“Sanksi ini  bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan,” urainya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, Pertamina mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Menurutnya, pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut BBM Ilegal Terbakar di Lintas Baturaja

Jika kesulitan mendaftar secara mandiri, pihaknya menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.

“Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan,” ujarnya.

Masyarakat dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135) jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” pungkasnya. (SEG)

Kategori :