Kabar Gembira Untuk ASN dan Pensiunan di Indonesia, Senin 5 Juni Gaji 13 Cair ?

Minggu 04-06-2023,14:57 WIB
Reporter : R15
Editor : Oku ekspres online

Kabar Gembira Untuk ASN dan Pensiunan  di Indonesia, Senin 5 Juni Gaji 13 Cair ?

JAKARTA-OKES.NEWS, Menkeu Sri Mulyani melalui Pemerintah pusat bakal memberikan gaji ke-13 yang akan cair mulai Senin (5/6). 

Untuk komponen gaji ke-13 ini sama seperti THR tahun 2023 sesuai dengan  PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur soal gaji ke-13. 

Para penerima gaji 13 terdiri dari ASN, pensiunan ASN.  Penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Guru di SUMSEL Rame-Rame Pertanyakan Pembayaran Tukin

BACA JUGA:Sejak 2019, Kades di OKU Timur Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Yatim Piatu

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.

 

"Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,”ujar Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih soal Pencairan gaji ke-13 

 

Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai berikut:

BACA JUGA:KABAR BAIK ! Gaji PNS Naik Tinggal Tunggu Pengumuman Jokowi

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Pencairan Gaji 13 di OKU, Anggaran Disiapkan Capai Rp24 Miliar

Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Kategori :