Napi Kendalikan Penipuan Online,Begini Kronologisnya
Palembang- OKES.NEWS, Kasus penipuan penjualan beras online yang dilakukan oleh seorang napi yang berinisial Oy (24) .yang masih menjalani masa tahanan di laoas Provinsi Lampung menimbulkan asumsi dikalangan Masyarakat luas.
Banyak yang menanyakan, bagaimana bisa seorang napi diberikan kebebasan menggunakan peralatan teknologi di saat massa tahanan berjalan.
Pasalnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan penjualan beras.
Tindakan tersebut berhasil membawa tiga tersangka ke dalam jerat hukum.
BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional, Wapres Ma'ruf Amin: Keluarga Kunci Atasi Stunting
OY beralamat di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Oy mengajak dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial Fr (46) dan Rh (34).
Yang keduanya merupakan warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Rh juga merupakan tunangan Oy yang baru dia kenal empat bulan yang lalu.
Korban dalam kasus penipuan online ini adalah seorang broker beras berinisial MM, yang berasal dari Kota Palembang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta karena tertipu oleh ketiga tersangka yang melakukan modus penipuan.
BACA JUGA:5 Doa Selamat Dunia dan Akhirat Panjang dan Pendek Lengkap dengan Artinya
BACA JUGA:Wahai Warga OKU Nekat Lawan Arus Jalur ini, Siap Kena Tilang
Dengan berpura-pura menawarkan penjualan beras petani sebanyak 10 ton.Dengan harga Rp8.500 per kilogram, yang jauh di bawah harga pasar yang mencapai lebih dari Rp10 ribu per kilogram.
Ketiga tersangka ini merespons status di akun Facebook korban yang mengaku mencari beras sebanyak 10 ton untuk dijual kembali. “Jadi, ketiga tersangka berbagi peran dalam mengelabui korban,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mengumumkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Jumat (7/7/2023) siang.