Syarat Baru KUR BRI 2023: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi, Simak Disini

Minggu 13-08-2023,23:36 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Aris Munandar

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja atau penyakit yang dialami saat bekerja.

BACA JUGA:Pinjaman OVO Dana Segar Batas Limit Hingga Rp40 Juta Tanpa KTP, Simak Gaes

Bagi perbankan, syarat ini juga dianggap sebagai langkah yang menguntungkan. Pasalnya, dengan pelaku KUR yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perbankan tidak akan merasa rugi. 

Karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi pelaku usaha kecil tersebut.

Perlu diingat bahwa KUR BRI 2023 adalah program pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini menawarkan bunga pinjaman yang rendah, yakni 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

BACA JUGA:

 

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 59 Ada Insentif Rp 4.2 Juta Dibuka 11-17 Agustus 2023, Udah Daftar?

Dengan adanya syarat baru ini, diharapkan bahwa KUR BRI 2023 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil di Indonesia. 

Bagi calon debitur yang memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 dan memanfaatkan bunga pinjaman yang rendah untuk mengembangkan usaha mereka.

BACA JUGA:

Kategori :