PALEMBANG, OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024.
Dari 1.089 caleg yang diajukan oleh partai politik, sebanyak 4 orang mantan narapidana dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mereka adalah:Luciany dari Partai PKN, Heri Purnomo dari Partai PKN, Zulmi Oganda dari Partai PAN, Suzana J dari Partai Nasdem. Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, membenarkan adanya mantan narapidana yang masuk DCS DPRD Sumsel. Ia mengatakan, ke-4 orang mantan narapidana tersebut sudah memenuhi syarat secara administrasi. "Benar, ke-4 orang napi ini sudah memenuhi syarat secara administrasi. Jadi tidak ada persoalan lagi," kata Amrah Muslimin, kepada SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Kamis (24/8/23). BACA JUGA:Dua Pengurus KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Amrah Muslimin mengatakan, pengumuman DCS ini merupakan keputusan KPU Sumsel Nomor 53/PL.01.4-BA/16/2023. Berdasarkan data rekapitulasi DCS anggota DPRD Sumsel, ada 18 partai politik peserta Pemilu yang akan bertarung di Pemilu 2024. Keberadaan mantan narapidana dalam daftar calon legislatif DPRD Sumsel tentu menjadi perhatian publik. Ada yang menyambut positif, ada pula yang skeptis. Mereka yang menyambut positif berpendapat bahwa mantan narapidana juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat. Mereka juga berpendapat bahwa mantan narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administrasi seharusnya tidak dihambat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. BACA JUGA:Waduh, Motor Pengunjung Pameran dan Pasar Malam Gor Baturaja Hilang Sementara itu, mereka yang skeptis berpendapat bahwa mantan narapidana masih memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana kembali. Mereka juga berpendapat bahwa mantan narapidana belum tentu memiliki kapasitas dan integritas untuk menjadi anggota legislatif. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, kehadiran mantan narapidana dalam daftar calon legislatif DPRD Sumsel menjadi cerminan dari sistem politik di Indonesia. Sistem politik yang demokratis memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk mantan narapidana. BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Brimo 2023 Terbaru Bisa cair Rp 5.000.000 secara online Lanjut Amrah Muslimin, pengumuman DCS ini merupakan keputusan KPU Sumsel Nomor 53/PL.01.4-BA/16/2023. Berdasarkan data rekapitulasi DCS anggota DPRD Sumsel, ada 18 partai politik peserta Pemilu yang akan bertarung di Pemilu 2024. (*) Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul :Empat Mantan Narapidana Masuk DCS DPRD Sumsel, Nih Daftarnya
Jumat 25-08-2023,08:00 WIB
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,09:00 WIB
Bupati OKU Timur Mendapat Skor Nilai 80,34 dari Inspektorat Sumsel
Sabtu 15-03-2025,22:08 WIB
Gubernur Sumsel Minta Pejabat Patuh Aturan, Terkait OTT KPK di OKU
Sabtu 15-03-2025,16:00 WIB
Program Mudik Gratis Gunakan Kereta Api di Sumsel Dilakukan Mulai 27 Maret, Ini Syaratnya !
Kamis 27-02-2025,11:50 WIB
Polda Sumsel dan Kelompok Tani Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Asta Cita Presiden
Kamis 13-02-2025,21:05 WIB
Rancang Langkah Strategis Atasi Macet di Lahat
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,16:00 WIB
Motorola Razr Ultra 2025 Bakal Hadir, Bawa Chipset Snapdragon 8 Elite Super Kencang!
Jumat 11-04-2025,14:00 WIB
Google Pamerkan Kacamata Pintar Canggih di TED Vancouver 2025
Jumat 11-04-2025,15:00 WIB
Oppo Find X8s dan X8s+ Resmi Meluncur, Flagship Ringkas Buat Kamu yang Suka Performa Gahar
Jumat 11-04-2025,19:33 WIB
Drainase Jebol, 7 Rumah di OKU Berisiko Longsor
Jumat 11-04-2025,12:00 WIB
Pantau Kesehatan Siswa, Lakukan Skrining Fisik
Terkini
Sabtu 12-04-2025,11:00 WIB
Kalahkan Afganistan, Indonesia Raih Hasil Sempurna
Sabtu 12-04-2025,10:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Liverpool Hingga 2027
Sabtu 12-04-2025,09:00 WIB
Pasca Lebaran, Harga Bawang Merah dan Putih Masih Tinggi
Sabtu 12-04-2025,08:00 WIB
Kunjungi Sekolah, Pantau Fasilitas dan Serap Aspirasi Tenaga Pendidik
Sabtu 12-04-2025,07:00 WIB