Ada Fakta Baru?. Informasi baru mengungkap bahwa Dever sempat mengalami kesulitan saat mencoba untuk melakukan pencabulan kepada korban.
Meski berhasil pada upaya pencabulan kali pertama, dia gagal saat mencoba yang kali kedua.
Dalam sebuah ipertanyaan Dever kepada korban, yang bekerja sebagai penjaga pantai di Brasil.
Tanya Dever, apakah masih perawan? dijawab korba tidak lagi
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas,. foto: tangkapan patroli Indosiar
Ya Setelah tindakannya, pelaku membonceng korban dan mengantarkannya ke tempat menginapnya di Bingin Area Pecatu.
Bagaimaan Reaksi Masyarakat? Komunitas internasional di Bali serta warga lokal sangat terkejut dengan kejadian ini.
Terhadap kasus tersebut banyak yang meminta agar peraturan lebih ketat diberlakukan bagi pengemudi ojol dan transportasi umum lainnya.
Jerat dan Tuntutan Hukum?
Wangkadesh Dever kini dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara hingga 12 tahun. Pemeriksaan polisi terhadap tersangka masih berlanjut.
Warga Bali serta komunitas internasional menanti keadilan bagi korban.
Ini adalah peringatan bagi semua pihak agar selalu waspada dan menjaga keamanan saat berada di tempat yang asing.(*/ck).
BACA JUGA:Begini Reaksi Menteri Bintang atas Kasus Pencabulan Driver Ojol terhadap Turis Cantik di Bali