7. Klik tombol 'Selanjutnya'
8. Pilih sebab klaim.
9. Isi data diri dan dokumen pendukung.
10. Upload foto KTP, KK, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan rekening bank.
11. Tunggu verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
12. Jika data disetujui, dana JHT akan dicairkan ke rekening bank yang didaftarkan.
BACA JUGA:Syarat Baru KUR BRI 2023: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi, Simak Disini
Syarat pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
* Peserta telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.
* Peserta telah memiliki akun JMO.
* Peserta telah mengisi data diri dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar.
* Peserta telah mengunggah foto KTP, KK, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan rekening bank.
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.*