Belum Inkrah, Mantan Kades di OKU Divonis 6 Tahun Penjara, Suherman Ajukan Banding
BATURAJA- OKES.NEWS - Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Suherman (59) mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Belum inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan, terdakwa terseret dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 di mana saat itu Suherman masih aktif menjabat sebagai kades.
Suherman terbukti telah melakukan Pungli terhadap 366 berkas PTSL dengan nilai selisih sebesar Rp300.000 per berkas untuk memperkaya diri sendiri.
"vonis tersebut dijatuhkan kepada Suherman, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Imbau Kades Aktifkan Kembali Relawan Karhutla
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Kami masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar dua bulan baru ada hasilnya, statusnya belum inkrah,” ujarnya.
Terdakwa Suherman kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja untuk diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Program PTSL, Seret Mantan Kades Bindu ke Dalam Sel
Mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 21 Se[etember 2023.(r15)