“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat yang dikirimkan ke alamat masing-masing. Menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.(SEG)
Artikel ini telah tayang di sumateraekspres.id dengan judul : Bergaya Sultan Usai Kuras Rp2,3 M