Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin bertanya bu..
Saya mempunyai anak laki-laki dengan mantan suami saya. Ketika saya hamil mantan suami saya yang pada saat itu kami masih berstatus suami istri sikapnya mulai berubah dan pada akhirnya meninggalkan saya dalam keadaan saya hamil besar, setelah saya melahirkan saya menggugat cerai mantan suami saya dan pada akhirnya kami bercerai.
Setelah beberapa bulan kami cerai mantan suami saya tidak mengakui anak yang saya lahirkan itu anak kandungnya pada hal yang jelas-jelas itu adalah darah daging nya.
Pertanyaan saya.. apakah saya bisa menuntut mantan suami saya melalui jalur hukum jika bisa bagaimana langkah-langkahnya agar anak saya mendapatkan hak sebagai anak.
Terimakasih..
Waalaikumsalam wr.wb
Penyangkalan nasab menurut hukum positif dalam Undang-Undang perkawinan (UUP) No 1 Tahun 1974 anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tanggan termasuk anak yang lahir di luar perkawinan.
Anak ini memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan bedasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Ketika seorang ayah mengingkari anak yang dilahirkan istrinya maka hak anak dan hubungan perdata bisa diperoleh kembali melalui jalur hukum, istri bisa menempuh dua cara untuk mengembalikan hak anak kepada ayahnya:
1. Permohonan asal-usul anak tanpa isbat nikah orang tua menunjukan bukti ke pengadilan agama sebagaimana dalam putusan MK No.46/ PP VIII / 2010 untuk mengajukan permohonan bukti yang dimaksud. Antara lain adalah dengan hasil tes DNA (Deoxyribonucleic acid) atau genetic dan bukti saksi. Permohonan asal usul anak yang dikabulkan oleh pengadilan agama mempunyai akibat hukum sempurna dalam hubungan nasab dan keperdataan antara anak dan kedua orang tuanya hubungan ini mencangkup mahrom, wali nikah, waris, nafkah, kewajiban orang tua mendidik dan kewajiban anak untuk menghormati dan berbakti pada kedua orang tua nya
2. Mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri hak perdata anak terhadap ayahnya juga bisa didapatkan kembali dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam hal ini ibu mewakili sang anak sebagai pengugat yang telah dilanggar hak nya mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri atas sang ayah yang telah melanggar hak sang anak yang mempunyai hubungan darah dengan ayah, baik berupa hasil tes DNA, foto atau bukti lainnya yang mendukung.
Setelah itu ibu dapat meminta kepada hukum agar anak mendapatkan hak nafkah dan hak lainnya dari sang ayah dalam jumlah yang wajar dan dapat dipertanggug jawabkan.