Inilah Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Cek di Situs Resmi Instansi atau Link SSCASN BKN
Okes.news- Jakarta- Inilah pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2023.Inilah Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Cek di Situs Resmi Instansi atau Link SSCASN BKN
Minggu 24-12-2023,14:44 WIB
Editor : Gus Munir
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar kelengkapan dokumen yang wajib diunggah oleh para peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Teknis untuk tahun anggaran 2023.
Daftar ini merupakan bagian penting dari proses seleksi dan harus dilengkapi oleh semua kandidat yang berhasil.
Berikut adalah dokumen yang harus diunggah oleh peserta: Pasfoto Terbaru: Pasfoto harus menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. Ini merupakan standar keformalan yang diharapkan dalam setiap dokumen resmi. Ijazah Asli: Ijazah yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah tersebut harus sudah mendapatkan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. BACA JUGA:HEBOH! Hasil Pengumuman Seleksi PPPK Tiba-tiba Hilang, Nakes di OKU Datangi Kantor Bupati Transkrip Nilai Asli: Transkrip yang digunakan untuk melamar harus sudah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Hasil Cetak/Print Out DRH: Diperoleh dari laman SSCASNBKN. Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam, ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000. Penting bagi para peserta untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini akan memudahkan proses verifikasi dan mempercepat proses seleksi. Para peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.(*)
Kategori :