Misalnya, beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan mampu secara finansial maupun fisik.
Allah SWT telah menetapkan Baitullah (Ka'bah) sebagai tempat yang dikunjungi oleh manusia setiap tahun, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an (QS Al-Baqarah: 125).
Kunjungan ke Baitullah ini, yang dikenal sebagai haji, harus dilaksanakan dengan cara yang khusus, pada waktu yang tertentu, dan disertai dengan perbuatan-perbuatan tertentu.
Dalam ibadah haji ada rukun haji dan wajib haji.
Rukun Haji adalah elemen-elemen esensial yang jika tidak dilakukan, maka haji seseorang dianggap tidak sah.
Rukun haji itu meliputi:
-Ihram: Niat memasuki aktivitas ibadah haji atau umrah dengan cara tertentu.
-Wukuf di Arafah: Berada di Arafah mulai dari tengah hari tanggal 9 Dzulhijjah hingga fajar hari berikutnya.
-Tawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
-Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
-Tahallul: Mencukur atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
-Tertib: Melakukan rukun-rukun haji secara berurutan.
BACA JUGA:Gubernur Lepas Jemaah Calon Haji Sumsel
Sedangkan Wajib Haji adalah elemen yang harus dilakukan selama haji dan jika tidak dilakukan, diperlukan pembayaran denda (dam).
-Wajib haji meliputi: