Jaksa Beberkan Bukti Kasus Nikita Mirzani, Termasuk Uang Rp 3 Miliar dan Mobil

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani. (Foto: Adiyoga Priyambodo/suara.com)--
OKES.NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Menurut Haryoko, selain barang bergerak, Kejaksaan juga mengamankan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Barang bukti berupa uang, kendaraan roda empat, beberapa perangkat komunikasi, dan sejumlah dokumen sudah kami amankan untuk kebutuhan pembuktian," kata Haryoko kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa total uang yang diamankan mencapai lebih dari Rp 3 miliar dan saat ini berada dalam rekening yang telah dibekukan.
Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan bahwa tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah resmi ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan.
BACA JUGA:Densu Alami Pengalaman Ekstrem di Film Panji Tengkorak
"NM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sementara IM ditahan di Rutan Cipinang," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua selesai, tim jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami merencanakan akan ada enam jaksa penuntut umum gabungan dari Kejari dan Kejati yang menangani perkara ini. Penyusunan dakwaan akan segera dirampungkan dan kami akan sampaikan informasinya lebih lanjut," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani menyampaikan kritik terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024.
Reza merasa nama baiknya tercemar dan bisnisnya dirugikan akibat pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Infrastruktur, Kesehatan, dan BBM Jadi Sorotan Bupati OKU Timur
Kemudian, pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada Reza yang berisi ancaman agar membayar sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar agar ulasan negatif tidak terus disampaikan.
Merasa terintimidasi, Reza melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: