Lagi Nunggu Pembeli Kerupuk, AY Dibekuk Polisi di OKU, Hooo Ternyata

Jumat 05-04-2024,19:10 WIB
Reporter : Aris
Editor : Aris Munandar

Selain mengamankan Teduga pelaku, Polisi juga turut menyita berupa barang bukti yakni sabu seberat 2.06 Gram berikut sepeda motor merk beat, 1 unit ponsel android dari tangan pelaku. 

BACA JUGA:Pekerja Reklame di OKU Tersengat Listrik, Begini Kondisi dan Identitas korban

"Jika terbukti bersalah Pelaku terancam dengan pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (r15)

 

Kategori :