Selain mengamankan Teduga pelaku, Polisi juga turut menyita berupa barang bukti yakni sabu seberat 2.06 Gram berikut sepeda motor merk beat, 1 unit ponsel android dari tangan pelaku.
BACA JUGA:Pekerja Reklame di OKU Tersengat Listrik, Begini Kondisi dan Identitas korban
"Jika terbukti bersalah Pelaku terancam dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (r15)