Giliran Insan Pers di OKU Gelar Aksi Tolak Draf Revisi RUU Penyiaran

Selasa 04-06-2024,11:33 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS,  Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia, termasuk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Senin, 3 Juni 2024. 

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers seperti PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU untuk menyuarakan penolakan mereka.

Dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan "Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam," para jurnalis menyampaikan aspirasinya. Ketua PWI OKU, M Wiwin, dalam orasinya menyatakan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU bertujuan untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers di Indonesia.

BACA JUGA:Realme GT6 Terpantau Akan Dirilis Secara Resmi di Indonesia! Begini Kemungkinan Spesifikasinya

“Draf RUU tersebut berpotensi membungkam pers dan menghambat roda demokrasi di Indonesia. Salah satu poin yang sangat kami tolak adalah terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” tegas Wiwin.

Dalam orasinya, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam penyelesaian sengketa pers. “Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ujar Ketua PWI OKU melalui pengeras suara.

Perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mengapresiasi apa yang mereka sampaikan. “Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya di hadapan puluhan wartawan dan penggiat media sosial di OKU.

BACA JUGA:Airdrop crypto Langkah Mudah Hasilkan Uang Gratis

Naproni juga menekankan pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran yang dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini. “Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke DPRD RI. Kami bersama rekan-rekan akan mengawalnya,” pungkas Naproni.

Dengan adanya penolakan ini, para jurnalis berharap agar draf revisi RUU Penyiaran tidak diberlakukan dan demokrasi pers di Indonesia tetap terjaga serta bebas dari segala bentuk pembungkaman.(r15)

Kategori :