Dua Pemuda di OKU Dipenjara usai Jual Motor Supra, 1 Orang Masih Diburu

Rabu 26-06-2024,19:06 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA-OKES.NEWS,  Merasa bertanggung jawab dari dosa yang diperbuat oleh dua orang rekanan terlibat kasus penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP, membuat Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah harus meringkuk di penjara. 

Kejadian kasus ini diungkap oleh kepolisian resor OKU yang berhasil mengumpulkan beragam bukti yang kuat hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku tersebut.

Dimana, pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 silam, Mikail (23) dan Alpian (22) berkongsi untuk melakukan pengelapan sebuah kendaraan sepeda motor milik korban Puji (45).

Menurut Keterangan kepolisian setempat, kasus bermula ketika Mikail selaku orang yang meminjam sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik korban, dengan alasan untuk membeli obat.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Mikail dengan bantuan tersangka Alpian kepada seorang individu berinisial RA yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp 2 juta.

BACA JUGA:1.029 Pantarlih KPU OKU Dibekali Bimtek

BACA JUGA:Lagi, Diduga Bandar Narkoba Inek dan Sabu Diringkus Polisi di OKU

Penangkapan berawal dari Mikail dilakukan saat berada di rumah. Dari hasil keterangan Mikail, ada nama lain yang terlibat yakni Alpian, berperan dalam  membantu melakukan penjualan. 

"Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.


PENGGELAPAN: membuat Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah harus meringkuk di penjara. --

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur. Lalu dilakukan penyidikan dan didapati bukti yang mengarah kuat kepada 3 orang terduga pelaku.

BACA JUGA:Target Nihil Permasalahan Hukum di Pemkab OKU

"Saat ini satu orang inisial RA masih DPO, dan akan terus dilakukan pengembangan, statusnya masih diduga sebagai penadah," ujar kasi humas. 

Kedua tersangka termasuk barang bukti saat ini telah diamankan  ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus memburu RA yang masih buron dan mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.(r15)

Kategori :