Ibu Balita Korban Penganiayaan Babysitter di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Sabtu 24-08-2024,19:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - OKES.NEWS - Kasus dugaan penganiayaan oleh babysitter di Palembang kini memasuki jalur hukum. Yora (27), ibu dari dua balita yang menjadi korban, melaporkan babysitter berinisial I (49) ke Polsek IB I Palembang pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Yora mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak-anaknya, BY (3) dan UM (2), terjadi di rumahnya di Perumahan Bukit Sejahtera, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut meliputi gigitan, cubitan, dan cakaran yang dilakukan oleh pelaku

“Saya mengetahui kejadian ini dari asisten rumah tangga saya, yang memberitahukan bahwa anak-anak saya digigit, dicubit, dan dicakar oleh babysitter,” jelas Yora.

Yora menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini terjadi menjelang waktu tidur siang. Ia juga mencatat adanya luka memar dan bekas cakaran pada anak-anaknya, yang awalnya diklaim oleh pelaku sebagai gigitan nyamuk.

BACA JUGA:Miopi atau Rabun Jauh, Berikut Gejala yang Perlu Kalian Ketahui

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Tumbang Setelah 100 Tahun Berdiri

Setelah mendapati informasi dari asisten rumah tangga bahwa luka-luka tersebut bukan akibat gigitan nyamuk, Yora melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, pelaku sudah melarikan diri dari rumah Yora.

Plh Kapolsek IB I Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan tersebut. "Kami telah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh babysitter terhadap anak majikannya. Laporan ibu korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan oleh babysitter viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak jelas pelaku melakukan penyiksaan terhadap anak-anak majikannya. Akun Instagram @palembangtrending.id juga membagikan video dan informasi mengenai kejadian ini, yang memicu reaksi dari netizen.

Yora dan keluarga berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Kategori :