Bandar Besar Natrkoba Upah 2 Anak di Bawah Umur Edarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi

Kamis 19-09-2024,21:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

LUBUKLINGGAU - OKES.NEWS - Dua remaja di bawah umur ditangkap di Kota Lubuklinggau setelah kedapatan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi atas perintah seorang bandar besar berinisial L. Kedua remaja tersebut, NAN (17) warga Kota Lubuklinggau dan MRZ (17) warga Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diupah Rp6 juta oleh bandar L untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli.

Mereka ditugaskan mengambil ekstasi dari Bayung Lencir, Muba, dan membawanya ke Semangsu, Muara Lakitan, Musi Rawas.

Dari jumlah tersebut, 600 butir sudah terjual, sementara 400 butir dibawa ke Lubuklinggau menggunakan sepeda motor. Mereka akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 312 butir pil ekstasi berwarna biru, sepeda motor Yamaha NMAX, serta barang bukti lainnya. Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol H. Asep Supriadi, mengonfirmasi bahwa bandar L masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Charlie Puth Umumkan Menikah dengan Brooke Sansone

"Bandar besar sedang kami kejar," ujar Kompol Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Nopera EJ Putra.

Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan tambahan 212 butir ekstasi berwarna biru di rumah tersangka NAN. Total barang bukti mencapai 90,38 gram.

Kedua remaja tersebut kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Kategori :