BATURAJA – OKES.NEWS - Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap Dodi Irawan (29), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada Rabu, 18 September 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kebun karet di desa tersebut.
Dodi ditangkap setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening kosong, sebuah jaket merek Eiger berwarna hijau, dan satu unit ponsel Redmi Note 11 berwarna hitam.
BACA JUGA:Kemarau Landa Daerah di Sumsel
BACA JUGA:PDI-P Masuk Kabinet Prabowo, Jokowi Beri Komentar Tegas
Barang-barang ini ditemukan di saku jaket yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Andrian, menjelaskan bahwa Dodi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi mereka yang terbukti memiliki, menguasai, atau menjual narkoba.
Kronologi penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area kebun karet.
Tim penyelidik Satres Narkoba Polres OKU kemudian turun ke lapangan dan memantau gerak-gerik Dodi yang saat itu diduga akan melakukan transaksi. Setelah yakin dengan situasi, petugas langsung melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:DPPKB OKU dan IAD Sukses Gelar Safari KB di Puskesmas Kemalaraja, Target Akseptor Tercapai 101%
BACA JUGA:Warga Bunglai OKU Dibekuk Bersama Barang Bukti Sabu
"Saat kami lakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu ditemukan di saku jaket tersangka. Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Iptu Andrian.