JPU Tuntut Terdakwa Yudha Arfandi Hukuman Mati

Selasa 24-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Yudha mengakui telah menenggelamkan Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, seperti yang ia sampaikan pada sidang 29 Agustus. (*)

 

Kategori :