Sumsel Siap Luncurkan Opsen 3 Pajak,Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis 24-10-2024,20:00 WIB
Reporter : Tina
Editor : Gus Munir

“Terkait opsen MBLB, kepala daerah diharapkan segera menyusun peraturan bupati/wali kota untuk mendukung sinergi aturan dan pendanaan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyebutkan bahwa penerapan opsen PKB dan BBN-KB kemungkinan akan mengurangi pendapatan pajak di tingkat provinsi.

Karena saat ini mekanisme pembagian hasil pajak diatur dengan sistem dana bagi hasil, di mana provinsi mendapatkan 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen.

Namun, setelah opsen diterapkan, kabupaten/kota akan mendapatkan 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang secara langsung dan real-time. 

BACA JUGA:Parah!!! Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung di Semak-semak

BACA JUGA:Menuju Mars Elon Musk Siap Bangun Kota 1 Juta Penduduk di Planet Merah

Sebelumnya, pajak tersebut masuk terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi sebelum dialirkan ke RKUD kabupaten/kota.

“Mulai tahun 2025, pajak akan langsung masuk ke RKUD kabupaten/kota begitu wajib pajak melakukan pembayaran. Sementara, untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, seluruh hasilnya akan masuk ke kas Pemprov Sumsel,” jelas Achmad.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pendapatan daerah secara real-time tanpa harus membedakan antara milik provinsi dan kabupaten/kota. 

Besaran pokok opsen PKB dan BBN-KB akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan wilayah kabupaten/kota terkait dan dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Wajib Pajak nantinya akan membayar opsen PKB dan BBNKB sesuai SKPD yang telah diterbitkan,” jelasnya. 

Hendriwan juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot dalam hal pendanaan untuk biaya yang muncul selama proses pemungutan PKB dan BBN-KB, agar penerimaan pajak bisa langsung dipisahkan sesuai porsinya. (*)

 

Kategori :