Motor Senilai Rp 28 Juta Milik Warga Baturaja Dibawa Kabur Wanita Kenalan di Facebook

Sabtu 26-10-2024,17:51 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BACA JUGA:Parah!!! Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung di Semak-semak

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dan pelacakan jejak yang mengarah ke pelaku.

 Setelah penangkapan, remaja tersebut ditahan sementara di Polsek Panjang sebelum akhirnya diserahkan kepada Tim Resmob Singa Ogan.

Pada Jumat malam, tim Resmob Singa Ogan menjemput pelaku di Polsek Panjang, dan pada dini hari, pelaku telah tiba di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini pun memasuki tahap penyidikan di Polres OKU, dan pelaku dihadapkan pada ancaman hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 2134 FAR juga berhasil diamankan oleh kepolisian.

Barang bukti ini akan digunakan dalam proses pembuktian untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.

Kapolres OKU juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang yang belum dikenal baik, termasuk kenalan dari media sosial.

"Kasus ini bisa dijadikan contoh  bagi warga OKU untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang kian beragam, terutama di tengah berkembangnya interaksi sosial secara daring," tandasnya.*

Kategori :