LINGGAU - OKES.NEWS - Kasus hukum yang menimpa Novi, seorang janda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kembali menjadi sorotan publik.
Novi, yang divonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiram AD dengan air keras, telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Insiden ini terjadi setelah Novi merasa terganggu oleh tindakan AD yang kerap mengintip dan mengganggu kehidupannya.
Tindakannya ini kini memicu perdebatan seputar pembelaan diri dan proses hukum yang adil.
H. SN Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, menyoroti kasus ini dengan penuh keprihatinan.
BACA JUGA:Pertamina Hulu Energi Tanam 500 Pohon di Hutan Kota Baturaja
BACA JUGA:BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman bagi Masyarakat
Menurutnya, penyelesaian perkara ini harus memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan.
"Kasus ini sangat menyedihkan, apalagi Novi beraksi untuk membela diri dari gangguan yang terus-menerus.
Ia tidak berniat merusak, namun keadaan memaksanya bertindak demikian," ujar Nanan saat diwawancarai, Jumat (15/11).
Keadaan kasus ini semakin kompleks, mengingat korban, AD, adalah seorang penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi akibat bisu.
Meskipun demikian, Nanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya kasus ini dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat menegakkan keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Baru “Message Drafts” untuk Simpan Pesan yang Belum Terkirim
Nanan juga berencana menemui keluarga Novi serta korban untuk menggali informasi lebih dalam tentang situasi yang sebenarnya.