Penyaluran Bansos dari APBD Dihentikan Sementara Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak

Minggu 17-11-2024,18:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Penyaluran bantuan sosial (bansos) sementara dihentikan selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Keputusan ini tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan pemberhentian penyaluran bansos hingga Pilkada selesai.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seperti dilansir Disway.id menyatakan dukungan atas usulan ini.

"Kami segera sampaikan surat edarannya. Kami setuju. Wamendagri sudah menyampaikan usulan agar distribusi bansos ditunda sampai Pilkada," ujarnya pada Selasa, 12 November 2024.

Penghentian sementara ini diharapkan dapat mengurangi potensi penggunaan bansos sebagai alat kampanye politik. 

BACA JUGA:Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Erick Thohir Pasang Badan untuk Shin Tae-yong usai Kekalahan dari Jepang

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang mengalami bencana.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Berikut adalah jenis-jenis bansos yang akan dihentikan sementara.

Jenis Bantuan Sosial yang Dihentikan Selama Pilkada 2024

Bantuan yang dihentikan sementara mencakup bansos yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

BACA JUGA:Menteri Nusron Harap Layanan Pertanahan Setara dan Akuntabel

BACA JUGA:Program CSR Bank BRI, Tidak Hanya Bantu Pelatihan Keterampilan, Namun juga Modal Usaha

Namun, bansos dari kementerian, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan BLT Dana Desa, tetap disalurkan.

Kategori :