Fakta-fakta Motif Rumidi Tega Habisi Nyawa Ketua RT di OKU yang Berniat Berikan Bantuan

Minggu 02-02-2025,21:49 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

Petugas pun meminta keluarga tersangka untuk membujuknya menyerahkan diri. Upaya tersebut berhasil, dan pada pukul 21.00 WIB, Rumidi akhirnya datang ke kantor polisi didampingi keluarganya.

Kapolres OKU, melalui Kasatreskrim Polres OKU, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. Namun, hingga saat ini, polisi masih belum membeberkan apakah motif lain mengenai detail motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Rumidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.*

Kategori :