Baturaja, okes.news - Pelaku pencurian berhasil diungkap jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang pria berinisial CD (32), warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan, diamankan polisi setelah terbukti mengasak (curi) sebuah handphone milik warga setempat.
Polsek Peninjauan Polres OKU berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang mencuri handphone Samsung A51 milik warga Desa Mekartitama. Pelaku CD (32) diamankan bersama barang bukti dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.--
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Suparni (38) tengah mengisi daya ponsel Samsung A51 warna hitam miliknya di ruang tamu, sebelum kemudian beristirahat.
Keesokan paginya, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut saat mendapati handphone yang sedang dicharger di bawah meja televisi sudah raib.
BACA JUGA:45 Pelanggan PLN di OKU Nikmati Listrik Gratis, Semarak Kemerdekaan
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melapor ke Polsek Peninjauan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku di Desa Mekartitama.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat terbuka,” ujar IPTU Dedi Iskandar.
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*