OKES.NEWS - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 menghadirkan skema baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun belum berhasil mendapatkan posisi di formasi penuh waktu.
Dengan aturan ini, pelamar di Kabupaten OKU yang tidak memenuhi kualifikasi penuh waktu dapat tetap bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dengan status paruh waktu.
Hal itu, ditegaskan dengan pengumuman dari BKPSDM yang mengeluarlakan pengumuman Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sejak 9 september 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 589 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13076/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Hal : Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Waktu.
Skema Kerja PPPK Paruh Waktu:
Info Grafis Gaji PPPK Paruh Waktu-Photo: Eris Munandar/okes.news-
Durasi kerja PPPK paruh waktu ditetapkan hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja sesuai standar ASN reguler.
Selain itu, pegawai paruh waktu tidak memperoleh pakaian dinas dari instansi, serta sistem penggajiannya diperkirakan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time di sektor swasta.
Skema Penggajian dan Perbandingan
Info Grafis Gaji PPPK Penuh Waktu-Photo: Eris Munandar/okes.news-
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh:
Jumlah jam kerja jam kerja lebih singkat berbanding lurus dengan upah.
Beban dan cakupan tugas – semakin besar tanggung jawab, semakin tinggi kompensasi.
Sektor pekerjaan bidang tertentu memiliki standar pengupahan berbeda.