Tiga Petani di OKU Terjerat Kasus Hukum, Satu Ton Sawit Disita Polisi

Kamis 16-10-2025,19:33 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

PENINJAUAN, OKES.DISWAY.ID  - Unit Reskrim Polsek Peninjauan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tiga pria warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan polisi usai tertangkap tangan sedang memanen buah kelapa sawit milik warga di Desa Mendala.

Ketiga pelaku masing-masing diketahui bernama Mus(39), Ris  (25), dan Dul (25). Ketiganya merupakan petani yang berdomisili di sekitar wilayah Peninjauan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 ton (1000 kg) buah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernomor polisi BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta 1 buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit curian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di kebun sawit milik pelapor Amzurrohman b(64), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Siswa SMK Negeri 1 BMR Raih Prestasi di International Chef Halal 2025'

BACA JUGA:OKU Timur Jadi Lokasi Survei Migas Pertamina EP

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara para pelaku memanen langsung buah sawit dari kebun milik pelapor.

“Para tersangka tertangkap basah saat tengah memuat hasil curian ke dalam mobil Grand Max. Saat itu mereka tidak bisa mengelak karena bukti sudah jelas,” ungkap Kapolsek Peninjauan melalui kasi humas polres OKU AKP Ibnu Holdon..

Pelapor, Amzurrohman, mengaku mengetahui kejadian itu setelah mendapat telepon dari pengurus kebun, Soian Bahri, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kebun.

“Saya langsung menuju ke rumah warga tempat pelaku diamankan. Begitu saya tanya, mereka mengaku telah mencuri sawit milik saya,” tutur Amzurrohman kepada petugas.

Setelah diamankan warga, ketiga pelaku langsung dibawa ke rumah salah satu warga, Kusnan, di Desa Mekartitama. Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi-saksi menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami terima. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Peninjauan.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama warga yang cepat tanggap dan membantu proses pengamanan para pelaku.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :