Kakemenag OKU: Peluang Terakhir bagi Calon Petugas Haji

Selasa 02-12-2025,20:48 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Tidak sedang terlibat proses hukum pidana sebagai tersangka

BACA JUGA:Dorong ASN Tingkatkan Profesionalisme dan Transformasi Digital

Kemenag OKU berharap momentum perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat yang berminat menjadi bagian dari pelayanan ibadah haji 2026.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan dan diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.

"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.

Ia memastikan, seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.

Kategori :