Kakemenag OKU: Peluang Terakhir bagi Calon Petugas Haji

Selasa 02-12-2025,20:48 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga 1 Desember 2025. 

Keputusan ini mengikuti instruksi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

KaKemenag Haji dan Umrah  OKU, Abdul Muis, menjelaskan bahwa perpanjangan ini menjadi ruang tambahan bagi peserta yang belum menuntaskan unggah dokumen.

“Sebelumnya pendaftaran ditutup 28 November 2025. Karena tingginya antusiasme dan masih ada peserta yang belum lengkap dokumennya, maka waktu diperpanjang hingga 1 Desember pukul 23.59 WIB,” ujar KaKemenag Haji dan Umrah  OKU.

Muis menegaskan bahwa perpanjangan hanya berlaku untuk proses upload atau submit dokumen.

BACA JUGA:Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana

BACA JUGA:Pemkab OKU Dukung Pengawasan Anggaran Lewat Aplikasi Jaga Desa

Sementara itu, pendaftaran akun dan pengisian formulir tetap mengikuti jadwal awal tanpa perubahan.

Kemenag OKU ingin memastikan setiap calon petugas memiliki kesempatan yang merata dalam memenuhi syarat administrasi, mengingat peran PPIH sangat krusial dalam pelayanan jemaah saat di Tanah Suci.

Syarat Ketat bagi Calon Petugas PPIH

Terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi calon peserta, di antaranya:

Warga Negara Indonesia beragama Islam

Sehat fisik dan mental, dibuktikan surat keterangan dokter pemerintah

Tidak dalam kondisi hamil bagi calon peserta perempuan

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik

Kategori :